Kamis, 15 Januari 2015

SISTEM PEMBAYARAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TAHUN 2015

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Mengawali berita pagi ini situs herlinbima.com akan membagikan berita dan informasi terkini kepada seluruh rekan-rekan pengunjung khususnya rekan guru di seluruh tanah air.
Adapun yang akan admin share yaitu terkait tunjangan profesi guru dalam hal ini yang berhubungan dengan sistem pembayaran pencairan tunjangan profesi guru untuk tahun 2015.
Anggaran tunjangan guru tahun 2015 dari pemerintah dan Kemendikbud adalah sebesar Rp 80 triliun dan jumlah tersebut adalah jumlah yang besar dan juga menyedot anggaran pendapatan belanja negara APBN 2014-2015.

Sistem pembayaran TPG Kemendikbud 2015 seperti informasi yang dilansir dari media jpnn.com bahwa Kemendikbud memperketat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Berbekal piranti lunak (software) Dapodik (data pokok pendidik) terbaru, potensi kecurangan atau manipulasi untuk mendapatkan TPG bisa dicegah.
Anggaran TPG di APBN 2015 Rp 80 triliun tidak boleh menguap dan harus dicairkan tepat sasaran.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata kemarin menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbatu itu.
Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan.

Tunjangan Profesi Guru 2015

Terkait dengan pembayaran tunjangan guru 2015 nantinya ada kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru akan selesai tahun 2016. Sekolah bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar dengan standar 20 murid dalam satu kelas.
Dan ketentuan aturan pencairan Tunjangan Profesi Guru jumlah minimal siswa hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sumarna Surapranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud menjelaskan sistem kerja piranti Dapodik versi terbaru 2015 ini.
Dalam data statistik yang disajikan, termuat keterangan jumlah guru di sekolah tertentu kelebihan
Rekaman data ini penting untuk mencegek apakah jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG di satu sekolah benar-benar valid.
“Jangan sampai aslinya di sekolah A yang berhak mendapatkan TPG hanya 10 orang, tetapi dilaporkan 15 orang,” katanya. Jika pencairan TPG sampai bocor, menimbulkan potensi kerugian negara atau memperkaya orang lain.
Contoh analisis yang disajikan adalah jumlah guru SMP mapel matematika di kota Surabaya. Misalnya rekaman Dapodik menunjukkan kebutuhan guru mapel matematika di SMPN 43 Surabaya 5 orang, tetapi di sekolah ini tersedia 6 orang guru matematika.
Artinya terjadi kelebihan 1 guru matematika. Angka kebutuhan guru ini didapat dari perhitungan rombongan belajar dan beban belajar di setiap mapel.
“Pada kasus tadi, berarti ada 1 orang guru PNS mapel matematika di SMPN 43 Surabaya tidak dapat TPG. Meskipun dia mendapat sertifikat profesi,” tutur Pranata.
Jika ingin mendapatkan TPG, seorang guru tadi harus bersedia ditempatkan di sekolah lain yang kekurangan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar