13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua.
Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah ini.
Lihat poin 2
sebagai contoh: Artinya mereka yang memiliki ijazah S1/DIV PGSD,
Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi,
PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU KELAS SD.
Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memiliki sertifikatpendidik Guru
Kelas SD yg memiliki ijazah seperti disebutkan di atas, ya artinya jelas
aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang.
Kemudian
kita lihat poin 10. Bidang studi sertifikasi IPS maka harus berijazah S1
Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, antropologi. Artinya mereka yang
akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana
jika kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas?
Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.
Sebenarnya
banyak kasus lain lagi, misalnya seoarng guru berijazah S1 PAI memiliki
sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, jelas gak linier. Lalu ada
guru berijazah PGSD mengajar di TK. dan masih banyak kasus lain. Ada 2
poinpenting yang harus diikuti,
- kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studisertifikasi guru
- kesesuaian antara bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini adalah dengan tunjangan profesi).
Buat kita
yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 maka harus hati-hati saat
menentukan pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang
mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota.
Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar