NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang
Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK
baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk
keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik
dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak
akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar ,
perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data
lainnya. Sudahkan anda memiliki NUPTK…? Sebelumnya mengajukan permohonan
untuk membuat NUPTK, sebaiknya simaklah persyaratanya berikut ini
Seluruh kelengkapan
persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan/Mapenda
kabupaten/kota (kecuali S10, karena S10 didapat dari Dinas/Mapenda)
untuk diteruskan ke LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
- PNS:
- SK CPNS/PNS.
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah D4/S1.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
- NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
- Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
- Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
- Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
- Copy legalisir ijasah SMA.
- Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
- Copy cetak portofolio dari Padamu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar