Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami
perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo, tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini terdapat
delapan unit utama Kemendikbud, yaitu
Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan
Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Setelah Badan
Pengembangan SDM Dikbud dihapus lalu siapa yang bertanggung jawab PADAMU
NEGERI KEMDIKBUD? Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD mengundang
kontroversial karena dianggap bertentang dengan edaran Mendikbud No.
029/MPK.A/PR/2014. Isi surat edaran tersebut antara lain pada poin 2
menyatakan Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK). Dan pada point 3 dinyatakan 3. Apabila ada unit
kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring
melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat mengiriformasikan kepada PDSP
untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik,
sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang
terpisah dan sistem pendataan Dapodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar