Minggu, 08 Februari 2015

SETELAH BPSDM KEMDIKBUD DIHAPUS, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB PADA PROGRAM PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini terdapat delapan unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Setelah Badan Pengembangan SDM Dikbud dihapus lalu siapa yang bertanggung jawab PADAMU NEGERI KEMDIKBUD? Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUD mengundang kontroversial karena dianggap bertentang dengan edaran Mendikbud No. 029/MPK.A/PR/2014. Isi surat edaran tersebut antara lain pada poin 2 menyatakan Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Dan pada point 3 dinyatakan 3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat mengiriformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dan sistem pendataan Dapodik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar